Gerombolan Curanmor 11 TKP di Sumenep Diringkus, 1 Pelaku Masih Pelajar

Rabu, 01 Maret 2023 – 08:33 WIB
Gerombolan Curanmor 11 TKP di Sumenep Diringkus, 1 Pelaku Masih Pelajar - JPNN.com Jatim
Pencurian Motor. Foto : Ricardo/JPNN.com

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Widi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan. Aksi pencurian bisa terjadi, jika pelaku punya kesempatan dan merasa mudah melakukannya.

"Kami mengimbau di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," tutur Widi. (antara/mcr12/jpnn)

Empat pelaku curanmor sebelas TKP di Sumenep diringkus polisi, salah satunya masih pelejar SLTA, miris banget.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News