Gerombolan Curanmor 11 TKP di Sumenep Diringkus, 1 Pelaku Masih Pelajar
Rabu, 01 Maret 2023 – 08:33 WIB
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Widi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan. Aksi pencurian bisa terjadi, jika pelaku punya kesempatan dan merasa mudah melakukannya.
"Kami mengimbau di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," tutur Widi. (antara/mcr12/jpnn)
Empat pelaku curanmor sebelas TKP di Sumenep diringkus polisi, salah satunya masih pelejar SLTA, miris banget.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News