Polresta Sidoarjo Ringkus Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Ratusan Amunisi Disita

Minggu, 26 Februari 2023 – 14:42 WIB
Polresta Sidoarjo Ringkus Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Ratusan Amunisi Disita - JPNN.com Jatim
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti senjata api yang diperjualbelikan oleh pelaku. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo.

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat jual beli senjata api ilegal antarprovinsi dengan menyita sejumlah senjata api berbagai jenis dan ratusan amunisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket senjata api pada pertengahan Februari dari Blitar tujuan Makassar.

"Pakat senjata tersebut dikirim melalui ekspedisi di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo," kata Kusumo, Jumat (24/2).

Dari informasi itu, petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan dua kodi paket bertuliskan sparepart.

"Setelah kami cek berisi pistol merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi," ujarnya.

Dari temuan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang dibalik pengiriman paket. Setelah diselidiki akhirnya berhasil meringkus pengirimnya berinisial TS warga Kademangan Blitar.

“Saat ditangkap, petugas mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senjata api berupa pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motor,” ungkapnya.

TS pun dibawa menuju kediamannya untuk penggeledahan lanjutan. Di sana polisi menemukan dan menyita dua senjata api laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm dan sniper SR25 No. KM140077 kal 7,62 mm.

"Petugas juga menyita ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api," lanjutnya.

Polresta Sidoarjo menyita berbagai jenis senjata api dan ratusan amunisi dari sindikat jual beli senpi ilegal.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News