Polresta Sidoarjo Ringkus Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Ratusan Amunisi Disita
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku ada senjata G2 combat yang dia dapatkan melalui paket jasa ekspedisi. Senjata api itu berasal dari A (Jakarta) dan pemesannya adalah T (Makassar).
Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan senjata api Zoraki 917.
“Dari pengakuan TS, sudah sembilan tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Dia menyebut pernah menjual senjata api kepada EK dan AS," ujarnya
Polisi juga menyita barang bukti lain sewaktu menggeledah rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merek Zoraki 914 kaliber 9 mm yang dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp27 juta, satu pucuk pistol merk zoraki 917 kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan empat butir selongsong amunisi.
Untuk barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senjata api jenis revolver SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm.
"Pelaku membeli revolver SW dari TS seharga Rp10.500.000,- pada tahun 2021," ucap dia.
Terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda.
"TS memiliki motif gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk menjaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan," bebernya.
Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menyita berbagai jenis senjata api dan ratusan amunisi dari sindikat jual beli senpi ilegal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News