Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).
Ketiga terdakwa itu ialah Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasat Samapta Polres Malang, Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu, kedua, dan ketiga) telah terbukti seluruhnya.
"Selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya," ucapnya.
JPU menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana memberatkan adalah terdakwa lalai dalam memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion saat pertandingan Arema vs Persebaya.
Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya, tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP.
Tiga mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam tragedi kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara atas kelalaiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News