Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut JPU, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di kepolisian. Terdakwa juga kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta berterus terang selama persidangan.
"Terdakwa selama berkarier di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3)," kata Abu. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam tragedi kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara atas kelalaiannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News