Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 – 09:34 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang kasus kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2). ANTARA/Indra Setiawan.

Menurut JPU, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di kepolisian. Terdakwa juga kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa selama berkarier di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3)," kata Abu. (antara/mcr12/jpnn)

Tiga mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam tragedi kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara atas kelalaiannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News