Pengelola PLTU Embalut Dapat Rekomendasi Hakim Untuk Perpanjangan PKPU
"Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan menuntut itikad baik debitur PT IED selama masa perpanjangan PKPU yang direkomendasikan hakim pengawas.
"Pihak direksi PT IED melakukan pinjaman menggunakan harta perusahaan untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU, padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," katanya.
Ikhwan menggaris bawahi permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT IED layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.
"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk panitia kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik. Jadi, debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PN Surabaya merekomendasikan pengelola PLTU Embalut untuk perpanjangan PKPU 45 hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News