Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Perampokan, Samanhudi Ajukan Praperadilan

jatim.jpnn.com, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, Senin (30/1).
Joko Trisno selaku kuasa hukum Samanhudi mengatakan pengajuan praperadilan itu karena kliennya tak terima ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
“Penetapan status tersangka tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti,” kata Joko.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Samanhudi hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti.
Selain itu, penetapan Samanhudi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan.
“Status tersangka langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu,” ujarnya.
Joko mengatakan bahwa Samanhudi membantah dirinya terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus perampokan pada 22 Desember 2022.
mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar atas kasus perampokan rumah dinas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News