Ustaz Magang di Trenggalek Aniaya Santrinya Akibat Bandel dan Melawan Perintah
Kamis, 26 Januari 2023 – 21:04 WIB
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga mendapatkan putusan pengadilan. (antara/mcr12/jpnn)
Ustaz magang di salah satu pondok pesantren Trenggalek menganiaya dua santrinya karena bandel dan berani melawan perintahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News