Teror Pembakaran Mobil di Probolinggo Terungkap, Motif Pelaku Ketakutan
Senin, 23 Januari 2023 – 22:03 WIB
"Dari hasil olah TKP, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan melompat dari pagar besi garasi, lalu masuk ke dalam," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran Mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr12/jpnn)
Teror pembakaran mobil di Pakuniran Probolinggo terungkap, pelaku mengira perbuatannya menebang pohon dilaporkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News