Enggak Ada Akhlak, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak Tetangga yang Masih SMP
Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:23 WIB
DR dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Anak SMP Banyuwangi yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News