PN Surabaya Beber Alasan Tak Siarkan Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan, Demi Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membeberkan alasan pelarang dilarang langsung persidangan tragedi Kanjuruhan.
Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Pranata mengatakan larangan siaran langsung dilakukan untuk melindungi psikologis keluarga korban.
“Tidak diizinkan live streaming karena khawatir akn menimbulkan dampak psikologis, khususnya keluarga korban ," kata Gede, Rabu (18/1).
Pihaknya juga mempertimbangkan potensi gejolak di keluarga korban maupun masyarakat.
"Khawatirnya ada yang tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi. Seperti itu bisa menimbulkan gejolak keluarga korban maupun masyarakat," tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya tak memberikan izin penayangan jalannya proses persidangan melalui siaran langsung.
Hal tersebut dilakukan juga untuk menghormati keputusan dari majelis hakim.
"Pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Inilah alasan PN Surabaya melarang siaran langsung sidang tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News