Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Minta Penangguhan Penahanan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Jeffry Simatupang kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Senin (16/1).
Pihaknya berharap penangguhan penahanan kepada Ferry Irawan segera dikabulkan.
Ferry dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas perbuatan KDRT di salah satu kamar hotel pada Minggu (8/1). Berkas laporan langsung dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Seusai pemeriksaan korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dinilai melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya Venna Melinda
Ferry menjalani pemeriksaan selama delapan jam, lalu keluar dari ruang penyidik langsung mengenakan baju berwarna biru bertuliskan tahanan sambil diborgol tangannya.
"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya.
Melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan di Polda Jatim atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News