Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Ungkap Kronologi Berbeda dari Laporan Istri
"Saya mengangkat dia ke kasur. Dia menempelkan mukanya ke saya kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia. Pada saat itu, saya dibilang mematahkan hidungnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (antara/faz/jpnn)
Saat mendatangi Polda Jatim hari ini, Ferry Irawan membeberkan kronologi kejadian versinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News