Kesal dengan Istri, Pria di Nganjuk Mabuk-Mabukan Hancurkan Tugu Asmaul Husna
Sabtu, 14 Januari 2023 – 11:03 WIB
Dari keterangan pelaku, mereka sempat menekuk plat nomor sepeda motornya dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak dikenali identitasnya oleh warga sekitar dan petugas selanjutnya melarikan ke arah timur dari TKP.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (mcr12/jpnn)
Kesal sering bertengkar dengan istri membuat pria di Tulungagug mabuk-mabukan, lalu merusak ornamen Tugu Asmaul Husna.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News