Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa
Minggu, 20 Juni 2021 – 15:00 WIB
Dalam pemeriksaan, Adi mengungkapkan barang itu dari seseorang berinisial DLP yang kini menjadi DPO.
"Informasi awal ada tiga sampai empat orang yang terlibat jaringan itu. Keberadaan mereka sudah diketahui dan segera kami ungkap," tutur dia.
Adi menyamapikan baru sebulan melakukan hal tersebut. Untung yang diperoleh dari berjualan narkoba digunakan untuk membayar utang.
"Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, lupa," ucap Adi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba beserta kurirnya bernama bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News