Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa

Minggu, 20 Juni 2021 – 15:00 WIB
Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa - JPNN.com Jatim
Dua pemuda bernama Adi Wahyu dan Sutiyon ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

Dalam pemeriksaan, Adi mengungkapkan barang itu dari seseorang berinisial DLP yang kini menjadi DPO.

"Informasi awal ada tiga sampai empat orang yang terlibat jaringan itu. Keberadaan mereka sudah diketahui dan segera kami ungkap," tutur dia.

Adi menyamapikan baru sebulan melakukan hal tersebut. Untung yang diperoleh dari berjualan narkoba digunakan untuk membayar utang.

"Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, lupa," ucap Adi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba beserta kurirnya bernama bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News