Sindikat Pengedar Narkoba dari Madura Beraksi di Jember, Kulak 100 Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sebanyak tiga orang terduga anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Pulau Madura diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.
"Satreskoba menangkap empat tersangka dalam kasus sabu-sabu, tetapi tiga pengedar berinisial AH, SL, dan S diduga kuat merupakan komplotan jaringan dari Madura," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (9/1).
Menurutnya, ketiga tersangka itu telah membeli sabu-sabu dari Pulau Madura sebanyak 100 gram yang nilainya sekitar Rp90 juta pada 24 Desember 2022.
Barang-barang terlarang tersebut lantas mereka jual kepada para pengguna narkoba di Jember.
Awalnya, lanjut Hery, petugas menangkap S di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Puger.
"Dari hasil pengembangan, polisi menangkap SL di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan menangkap S di Kecamatan Sumberbaru," ujarnya.
Saat ditanya penyidik, ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Madura dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp90 juta.
Dari 100 gram sabu-sabu itu lantas dibagi dalam kemasan kecil dengan berat 0,25 gram yang dijual setiap kemasan dengan harga Rp400 ribu.
Tiga dari empat pengedar narkoba di Jember yang ditangkap baru-baru ini diduga kuat merupakan bagian dari komplotan jaringan dari Madura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News