Sindikat Pengedar Narkoba dari Madura Beraksi di Jember, Kulak 100 Gram Sabu-Sabu
Selasa, 10 Januari 2023 – 14:48 WIB
"Ketiga tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan uang hasil penjualan sudah habis digunakan. Sisanya 37,18 gram disita untuk dijadikan barang bukti," tuturnya.
Selain itu, satu tersangka narkoba lainnya, yakni Y ditangkap petugas di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti 0,12 gram.
Dia menjelaskan para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. (antara/faz/jpnn)
Tiga dari empat pengedar narkoba di Jember yang ditangkap baru-baru ini diduga kuat merupakan bagian dari komplotan jaringan dari Madura.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News