Propam Polda Jatim Periksa Oknum Polisi Pamekasan Terlibat Kekerasan Seksual

Sabtu, 07 Januari 2023 – 14:31 WIB
Propam Polda Jatim Periksa Oknum Polisi Pamekasan Terlibat Kekerasan Seksual - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto saat memberi keterangan soal penangkapan anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (6/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

AR dilaporkan atas kasus kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika, sedangkan AKP H tentang ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, lalu MHD atas kasus pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri karena membiarkan, bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ungkapnya.

AKP H dilaporkan kasus UU ITE lantaran mengirimkan gambar alat vital kepada AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Iptu MHD dilaporkan kasus pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” ucapnya.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebetulnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Nongky.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aipda AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Propam Polda Jatim memeriksa oknum polisi yang lakukan kekerasan seksual kepada istrinya sendiri.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News