Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan
Jumat, 23 Desember 2022 – 21:52 WIB

Polres Pamekasan menangkap 13 orang atas kasus curanmor, pesta miras, hingga penjualan miras ilegal. Foto: dok. Polres Pamekasan.
“Para pelaku dilakukan penyelesaian perkara proses tipiring dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan. (mcr12/jpnn)
Polres Pamekasan menangkap pelaku curanmor, pesta miras, hingga penjual miras tanpa izin menjelang Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News