Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan

Jumat, 23 Desember 2022 – 21:52 WIB
Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan - JPNN.com Jatim
Polres Pamekasan menangkap 13 orang atas kasus curanmor, pesta miras, hingga penjualan miras ilegal. Foto: dok. Polres Pamekasan.

Petugas pun langsung bergerak menangkap FA dan RP di kediamannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap beberapa remaja yang kedapatan sedang pesta miras dan penjualan miras tanpa izin.

Kesembilan pelaku pesta miras ialah  AA (24), S (23), AR (25), dan MJ (28) warga Dusun Padelegan, Kecamatan Pademawu.

Kemudian MD, MA, dan HM asal Dusun Grujugan, Kecamatan Larangan, SA (25) warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis, serta IR (20) dari Purwodadi, Kec Tirtoyudo, Kabupaten  Malang.

Pihaknya  juga menangkap tiga penjual miras inisial BY (47) warga Grujugan, Kecamatan Larangan; II (41) asal Trunojoyo, Kecamatan Larangan; dan MK dari Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

“Kami menyita barang bukti berupa 469 botol miras,” jelasnya.

Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Pelaku miras melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2001 Kabupaten Pamekasan tentang Larangan Minuman Keras.

Polres Pamekasan menangkap pelaku curanmor, pesta miras, hingga penjual miras tanpa izin menjelang Natal dan Tahun Baru.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News