Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan
![Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/23/polres-pamekasan-menangkap-13-orang-atas-kasus-curanmor-pest-djm4.jpg)
Petugas pun langsung bergerak menangkap FA dan RP di kediamannya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap beberapa remaja yang kedapatan sedang pesta miras dan penjualan miras tanpa izin.
Kesembilan pelaku pesta miras ialah AA (24), S (23), AR (25), dan MJ (28) warga Dusun Padelegan, Kecamatan Pademawu.
Kemudian MD, MA, dan HM asal Dusun Grujugan, Kecamatan Larangan, SA (25) warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis, serta IR (20) dari Purwodadi, Kec Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Pihaknya juga menangkap tiga penjual miras inisial BY (47) warga Grujugan, Kecamatan Larangan; II (41) asal Trunojoyo, Kecamatan Larangan; dan MK dari Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Kami menyita barang bukti berupa 469 botol miras,” jelasnya.
Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku miras melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2001 Kabupaten Pamekasan tentang Larangan Minuman Keras.
Polres Pamekasan menangkap pelaku curanmor, pesta miras, hingga penjual miras tanpa izin menjelang Natal dan Tahun Baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News