Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sat Resnarkoba Polres Pamekasan mengungkap kasus curanmor dan miras dengan jumlah pelaku tiga orang.
Pengungkapan itu hasil dari operasi rutin curas, curat, dan curanmor (C3) dan gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan tiga pelaku curanmor yang ditangkap ialah MD (24) dan FA (35) asal Dusun Campor.
Kemudian RP (35) warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Ketiga pelaku kami amankan di waktu yang berbeda,” kata Rogib, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya, lalu melapor ke kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MD.
“Setelah itu MD kami tangkap di pinggir jalan Desa Jambringin, Kecamatan Proppo. Dia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku berinisial FA dan RP,” jelasnya.
Polres Pamekasan menangkap pelaku curanmor, pesta miras, hingga penjual miras tanpa izin menjelang Natal dan Tahun Baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News