Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan

Jumat, 23 Desember 2022 – 21:52 WIB
Jelang Natal, Polres Pamekasan Tangkap 12 Orang, Ini Kejahatan yang Dilakukan - JPNN.com Jatim
Polres Pamekasan menangkap 13 orang atas kasus curanmor, pesta miras, hingga penjualan miras ilegal. Foto: dok. Polres Pamekasan.

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sat Resnarkoba Polres Pamekasan mengungkap kasus curanmor dan miras dengan jumlah pelaku tiga orang. 

Pengungkapan itu hasil dari operasi rutin curas, curat, dan curanmor (C3) dan gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan tiga pelaku curanmor yang ditangkap ialah MD (24) dan FA (35) asal Dusun Campor.

Kemudian RP (35) warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Ketiga pelaku kami amankan di waktu yang berbeda,” kata Rogib, Kamis (22/12).

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya, lalu melapor ke kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MD.

“Setelah itu MD kami tangkap di pinggir jalan Desa Jambringin, Kecamatan Proppo. Dia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku berinisial FA dan RP,” jelasnya. 

Polres Pamekasan menangkap pelaku curanmor, pesta miras, hingga penjual miras tanpa izin menjelang Natal dan Tahun Baru.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News