KPK Amankan Uang Rp1 M Lebih dari Gedung DPRD Jatim, Alamak!

Kamis, 22 Desember 2022 – 15:01 WIB
KPK Amankan Uang Rp1 M Lebih dari Gedung DPRD Jatim, Alamak! - JPNN.com Jatim
Tim penyidik KPK keluar membawa koper yang diduga berisi barang bukti terkait tindak pidana suap yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Adapun satu sisanya selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, Sahat dan RS disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b Jo. Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(antara/faz/jpnn)

Uang beserta barang bukti lainnya diduga masih terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Simanjuntak.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News