KPK Amankan Uang Rp1 M Lebih dari Gedung DPRD Jatim, Alamak!
Kamis, 22 Desember 2022 – 15:01 WIB
Adapun satu sisanya selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, Sahat dan RS disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b Jo. Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(antara/faz/jpnn)
Uang beserta barang bukti lainnya diduga masih terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Simanjuntak.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News