KPK Sita Uang Asing dari OTT Wakil Ketua DRPD Jatim
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Cs.
"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/12).
Namun, KPK belum memerinci nominal dari uang yang diamankan tersebut. Saat ini, jumlah dugaan penerimaan uang suap masih dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD Jatim dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.
Empat orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPK menyatakan penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. (antara/mcr12/jpnn)
KPK turut menyita uang dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News