Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka Suap Dana Hibah Bersama 3 Orang
![Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka Suap Dana Hibah Bersama 3 Orang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/12/16/kpk-menunjukkan-barang-bukti-uang-hasil-operasi-tangkap-tang-5f2e.jpg)
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam. (antara/mcr12/jpnn)
KPK menetapkan Wakil Ketua DRPD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan tiga orang lain sebagai tersangka suap dana hibah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News