Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka Suap Dana Hibah Bersama 3 Orang
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tersangka suap dalam kasus tersebut ialah Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sekali staf ahli STPS.
Tersangka pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan tersangka kepada empat orang itu adanya pengaduan dari masyarakat. Kemudian, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Serangkaian penyelidikan dan upaya menemukan peristiwa pidana telah dilakukan sehingga ditemukan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus korupsi itu ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan Wakil Ketua DRPD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan tiga orang lain sebagai tersangka suap dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News