Tepergok Mencuri Kabel Telkom, Wajah N Berakhir Bonyok
Jumat, 16 Desember 2022 – 10:34 WIB
Selain hasil curian, polisi juga menyita tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Soerang pria berinisial N tepergok mencuri kabel milik PT Telkom dan berujung babak belur dipukuli.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News