Sampel Suara Bupati Nonaktif Bangkalan Diperiksa KPK, Buat Apa?

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK mengambil sampel suara tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) untuk kebutuhan pemberkasan perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Bupati Bangkalan dan kawan-kawan yang merupakan tersangka kasus suap dalam lelang jabatan di pemkab setempat, Jakarta, Selasa (13/12).
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka RALAI dan kawan-kawan, antara lain, pengambilan 'sampling' suara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12).
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Adapun, sebagai pihak penerima ialah RALAI.
Adapun pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas PUPR Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka penerima suap dalam lelang jabatan di pemkab setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News