Pelaku Curanmor di Malang Tak Ditahan Polisi, Alasannya Mengejutkan
jatim.jpnn.com, MALANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sedang marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
Namun, ada seorang pelaku curanmor yang tak dilakukan penahanan oleh polisi. Rupanya dia memiliki rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang.
Humas Polres Malang Iptu Taufik membenarkan bahwa pelaku tersebut adalah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (8/12). Korbannya ialah SI (19) yang masih satu kampung dengan pelaku.
"Pencurian terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumah pukul 18.00 WIB, dua jam kemudian saat hendak memasukkan motor ternyata hilang dicuri pelaku," jelas Taufik, Senin (12/12).
Korban pun kebingungan mencari sepeda motornya dan langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku digerebek di rumahnya," katanya.
Pelaku sebetulnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku curanmor di Malang tak segera ditahan oleh polisi karena alasan mengejutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News