Wakil Bupati Pamekasan Menghadap ke KPK Hari Ini
Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim.
Sutrisno kembali menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.
Walhasil, pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/faz/jpnn)
Wakil Bupati Pamekasan diperiksa terkait dugaan suap pengalokasian bantuan keuangan Provinsi Jatim 2014-2018.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News