7 Pelaku Tawuuran Geng di Pakuwon CIty Ditangkap, Miris Ada yang Masih di Bawah Umur
Sabtu, 03 Desember 2022 – 17:07 WIB
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: 7 Orang Pelaku Tawuran Surabaya Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya
Tujuh pelaku tawuran antargeng di kawasan Pakuwon City, Surabaya yang ditangkap empat di antaranya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News