Ketahuan Berbuat Terlarang, Rumah Buruh Pabrik di Surabaya Digerebek Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda berinisial BK (23) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik ditangkap aparat kepolisian atas perbuatan yang dilakukannya.
Warga Girilaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku digerebek di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan dan menangkap BK di tempat tinggalnya. Di sana kami menemukan 2,01 gram sabu-sabu dalam tujuh bungkus plastik klip," kata Daniel tertulis, Kamis (1/12).
Saat ditangkap, pelaku tidak melawan, dia hanya pasrah lantaran sudah terbukti menjadi pengedar.
BK mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Bogang diranjau di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya sebanyak lima gram.
"Pelaku transfer kepada seorang bandar, lalu sabu-sabunya diranjau. Tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
BK juga mengaku telah melakukan transaksi sabu-sabu ke Bogang sebanyak dua kali.
Buruh pabrik di Surabaya nyambi sebagai seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di tempat tinggalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News