Tak Ditahan, Bupati Bangkalan Malah Hadiri Acara KPK, Firli: Mohon Bersabar

Hingga akhirnya di penghujung Oktober lalu, KPK mengumumkan Ra Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga periode 2023 mendatang itu sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan.
Namun, hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Dia berjanji tidak akan menutupi penanganan perkara yang melibatkan Bupati Bangkalan itu.
"Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat, pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," katanya. (antara/faz/jpnn)
Di penghujung Oktober lalu, KPK mengumumkan Ra Latif yang menjabat Bupati Bangkalan itu sebagai salah satu tersangka kasus korupsi perkara jual beli jabatan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News