KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Ada Nama Bupati
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah masuk tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).
Di dalam enam orang tersangka itu ada nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan,” ujarnya.
Terkait perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi terkait dengan kasus itu agar bisa disampaikan kepada tim penyidik maupin sarana aduan yang dimiliki KPK.
Nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron masuk dalam daftar enam tersangka dalam kasus korupsi lelang jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News