Merasa Peradilan Sesat dan Kasus Fiktif, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Banding
Rabu, 23 November 2022 – 09:33 WIB

Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana,” katanya.
Dia menegeskan menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” tandas Gede. (mcr23/jpnn)
Mas Bechi ajukan banding atas tuntutan tujuh tahun terkait kasus pencabulan santriwati.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News