Kronologi 19 Perempuan Dijual Sebagai PSK di Pasuruan, Bermula dari Tawaran Gaji 2 Digit
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit III Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim meringkus lima tersangka pelaku perdagangan orang di kawasan Kabupaten Pasuruan.
Mereka ialah DG (39) dan RN (30) sebagai pemilik warkop dan wisma, CE (26) kasir warkop, AG (31) kasir wisma, dan AD (42) penjaga warkop.
Ada 19 perempuan yang menjadi korban perdagangan orang. Empat di antaranya masih anak-anak atau berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat DG dan RN menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu melalui media sosial Facebook.
“Untuk gaji yang ditawarkan, Rp10 juta hingga Rp25 juta,” kata Dirmanto saat konferensi pers Mapolda Jatim, Senin (21/11).
Melihat unggahan tersebut, para korban tertarik dan menghubungi ke nomor yang tertera.
“Korban berkomunikasi dengan RN. Setelah ada kesepakatan, korban dijemput dengan menggunakan travel menuju mes di kawasan Prigen, Pasuruan,” ujarnya.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Warkop WP Gon dan pekerja seks komersial (PSK).
Lima tersangka pelaku perdagangan orang diringkus Polda Jatim. Para korban dipekerjakan menjadi PSK dan pemandu lagu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News