Kronologi 19 Perempuan Dijual Sebagai PSK di Pasuruan, Bermula dari Tawaran Gaji 2 Digit
“Ketika ada pengunjung yang berkeinginan untuk mem-booking korban, mereka diajak ke Wisma Tretes,” kata Hendra
Untuk tarif satu kali booking, berkisar antara Rp500 ribu-Rp800 ribu.
“Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” katanya.
Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra. (mcr23/jpnn)
Lima tersangka pelaku perdagangan orang diringkus Polda Jatim. Para korban dipekerjakan menjadi PSK dan pemandu lagu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News