Kronologi 19 Perempuan Dijual Sebagai PSK di Pasuruan, Bermula dari Tawaran Gaji 2 Digit

Senin, 21 November 2022 – 13:57 WIB
Kronologi 19 Perempuan Dijual Sebagai PSK di Pasuruan, Bermula dari Tawaran Gaji 2 Digit - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (tengah) saat menunjukan barang bukti terkait pengungkapan dugaan perdagangan orang di wilayah Pasuruan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Ketika ada pengunjung yang berkeinginan untuk mem-booking korban, mereka diajak ke Wisma Tretes,” kata Hendra

Untuk tarif satu kali booking, berkisar antara Rp500 ribu-Rp800 ribu.

“Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” katanya.

Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

“Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra. (mcr23/jpnn)

Lima tersangka pelaku perdagangan orang diringkus Polda Jatim. Para korban dipekerjakan menjadi PSK dan pemandu lagu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News