Korban Minim Dilibatkan dalam Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Disentil
"Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan," tuturnya.
Selain itu, dia menilai penetapan enam tersangka dalam kasus itu merupakan suatu tindakan yang gegabah.
Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.
Atas dasar itu, lanjut dia, keluarga korban menilai laporan atau rekomendasi Komnas HAM masih abstrak.
Oleh karena itu, dia bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.
"Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Jika mengacu pernyataan Irjen Nico Afinta, lanjut Andi, sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News