Kasus Dugaan Penggelapan BBM, Direksi Bahana Line Dikabarkan Diperiksa Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua petinggi PT Bahana Line dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (16/11).
Pemeriksaan tersebut setelah ada surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Salah satu sumber di internal kepolisian dari Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebut kedua petinggi PT Bahana Line akan diperiksa adalah bagian purchasing manager berinisial TR dan direktur AAH.
Namun, keduanya berstatus saksi pada perkara baru pengembangan dari dugaan kasus penipuan dan penggelapan BBM yang berstatus P21.
"Masih sebagai saksi, namun perkara ini sudah tahap penyidikan karena proses penyelidikan sudah berlangsung pada berkas yang sebelumnya," ujarnya.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik tak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, tetapi mengaitkannya dengan Pasal 55 dan 56 kUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana.
Penyidik juga mengaitkan dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi terkait pemanggilan direksi PT Bahana Line sekaligus sprindik baru yang dikeluarkan hanya memberikan keterangan seadanya.
Dua direksi PT Bahana Line dikabarkan akan diperiksa Polda Jatim dalam kasus dugaan penggelapan BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News