Petani di Malang Waspada, Pelaku Curanmor Mulai Menyasar Area Persawahan
Rabu, 16 November 2022 – 10:04 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Dua pelaku curanmor yang menyasar areal persawahan di Malang ditangkap polisi setelah mencuri motor seorang petani.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News