Bea Cukai Malang Temukan Barang Senilai Puluhan Juta di Sebuah Minibus, Ternyata
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pihaknya melakukan patroli rutin, lalu mendapatkan temuan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil patroli darat yang secara rutin dilakukan di wilayah Malang Raya," kata Gunawan, Selasa (8/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya menyita sebanyak 139.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar wilayah Malang menggunakan minibus.
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran di wilayah Kota Malang. Kemudian, menemukan sarana pengangkut yang dicurigai membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," katanya.
Adapun barang-barang yang ditemukan di dalam minibus itu berupa tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Ada sebanyak 6.970 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 139.400 batang.
Menurut Gunawan, ratusan batang rokok ilegal itu senilai Rp 83,6 juta.
Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal dari sebuah minibus senilai Rp 83,6 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News