Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Diagendakan pada 5 November Nanti
Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.
"Jadi, melekat. Ke mana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," tuturnya.
Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi itu sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022.
Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Polda Jatim menyatakan bahwa langkah autopsi batal dilakukan.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sempat menyetujui dilaksanakan autopsi, tetapi kemudian Polda Jatim mengumumkan batal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News