Polsek Jatiroto Berhasil Tangkap Penadah Pencurian Kayu Milik Pabrik Gula BUMN
jatim.jpnn.com, MALANG - Kepolisian Kabupaten Malang menangkap pelaku penadah pencurian kayu di Kecamatan Jatiroto.
Sebagai barang bukti, kayu curian yang sebenarnya milik Perusahaan Gula (PG) Jatiroto yang berada di bawah naungan PTPN XI.
Tersangka penadah tersebut ialah MS (51) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Randuagung.
Dia ditangkap ketika berada di Kecamatan Rojopolo, Kabupaten Lumajang, Senin (24/10).
"Pelaku mangaku akan menjual kayu itu kepada (tukang) mebel yang ada di Probolinggo," ucap Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto, Kamis (27/10).
Dia juga menyatakan bahwa pelaku sempat kabur menggunakan mobil ketika hendak diciduk sehingga petugas langsung melakukan pencarian secara masif.
Baca Juga:
"Saat itu, pelaku sudah kabur dengan menggunakan pikap granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel (balok kayu) milik PG jatiroto," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (mcr26/jpnn)
Kayu bantalan rel milik pabrik gula BUMN di Malang dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News