Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi Setelah Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 26 Oktober 2022 – 22:16 WIB
Tersangka AF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar bernama Roy dan akan diantarkan kepada pembeli.
“Sebagai upahnya, AF diberikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, AF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Seorang kuli bangunan AF (32) warga Jalan Pandugo Rungkut diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News