Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi Setelah Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 26 Oktober 2022 – 22:16 WIB
Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi Setelah Jadi Kurir Narkoba - JPNN.com Jatim
Seorang kuli bangunan AF (32) warga Jalan Pandugo Rungkut diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (27/10) lalu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Tersangka AF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar bernama Roy dan akan diantarkan kepada pembeli.

“Sebagai upahnya, AF diberikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, AF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Seorang kuli bangunan AF (32) warga Jalan Pandugo Rungkut diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News