Dugaan Suap Lelang Jabatan, KPK Cegah Bupati Bangkalan ke Luar Negeri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Rabu (26/10).
Sayangnya, dia tak menjelaskan mengenai alasan KPK mencegah Abdul Latif.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan selama dua hari sejak Senin (24/10) dan Selasa (25/10).
Penggeledahan itu terkait dugaan kasus lelang jabatan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, Wakil Bupati, Sekda, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Bangkalan Agus Leandy mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan suap lelang jabatan.
Ditjen Imigrasi diminta KPK mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News