Kejati Jatim Punya Waktu 14 Hari Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:23 WIB
Kejati Jatim Punya Waktu 14 Hari Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Jatim
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Abdul Haris akan ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.

“Tentunya kami berupaya menangani kasus itu dengan cepat agar perkara itu dapat dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Sofyan. (mcr23/jpnn)

Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News