Kejati Jatim Punya Waktu 14 Hari Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:23 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Abdul Haris akan ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.
“Tentunya kami berupaya menangani kasus itu dengan cepat agar perkara itu dapat dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Sofyan. (mcr23/jpnn)
Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News