Terbujuk Tawaran Pekerjaan, Gadis di Malang Malah Dibawa ke Rumah Kosong, Terjadilah
Gadis tersebut disetubuhi dan dicabuli berulang kali sehingga membuat korban mengalami trauma.
Taufik juga menyatakan bahwa DS adalah seorang residivis yang berulang kali keluar masuk penjara. Dalam kurun waktu yang tidak jauh, DS juga melakukan hal serupa kepada korban lainnya.
Tidak hanya itu, DS juga melakukan kejahatan jenis lain, seperti melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Akibatnya, dia pernah dijatuhi hukuman oleh kepolisian, tetapi tidak kapok juga. Hukuman pertama, yakni lima bulan, hukuman kedua tujuh bulan, dan ketiga pernah dihukum satu tahun.
“Tersangka kali ini terancam hukuman penjara 15 tahun atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak,” tutur perwia balok dua itu. (mcr26/jpnn)
Nestapa melanda seorang gadis di Kabupaten Malang yang menjadi korban kebejatan residivis muda, DS.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News