Setelah Bilang Autopsi Korban Kanjuruhan Batal, Polisi Keluarkan Pernyataan Baru
Autopsi kepada korban yang meninggal saat Tragedi Kanjuruhan merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
“Pelaksanaan autopsi kepada korban tentu harus mendapatkan izin dari keluarga korban. Hal itu tertera dalam Pasal 134 KUHAP,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Dedi, tim penyidik bersama tim TGIPF dan kedokteran forensik perlu melakukan komunikasi dahulu dengan pihak keluarga.
“Berdasarkan rekomendasi TGIPF ada dua korban yang dilakukan autopsi. Ini masih rekomendasi katanya,” katanya.
Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Keterlibatan Masyarakat Kemenkopolhukam RI Armed Wijaya mengatakan tujuan dilakukan autopsi ini untuk melihat penyebab kematian korban.
“Setelah itu, kami akan mengecek autopsi korban yang meninggal untuk memastikan penyebabnya,” ucap Armed. (antara/mcr23/jpnn)
Entah mana yang benar, polisi mengeluarkan dua pernyataan yang berbeda pada siang tadi soal autopsi korban Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News