Tersangka Tragedi Kanjuruhan Security Officer Arema Diperiksa Sebagai Saksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali memanggil tersangka Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (17/10).
Hanya saja, pemeriksaan Suko Sutrisno hari ini bukan bukan sebagai tersangka, melainkan selaku saksi a de charge (atau meringankan) terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Abdul Haris.
Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghazali menjelaskan kliennya hanya diberi tiga pertanyaan terkait dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
“Pertama, soal adanya briefing sebelum pertandingan. Lalu, menjelaskan posisinya saat terjadinya kericuhan,” kata Agus.
Saat Aremania turun ke lapangan, Suko mengaku berada di lapangan. Melihat ada Aremania yang menjadi korban, dia lantas melakukan pertolongan dengan cara menyuruh masuk.
“Setelah itu, Pak Suko kembali ke lapangan dan sudah banyak asap (gas air mata),” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan untuk menutup pintu.
“Tidak pernah menutup, semua pintu terbuka. Di Stadion Kanjuruhan, memang ada pintu yang rusak. Itu bukan kewenangan security. Kewenangan security dan steward hanya menjaga menutup dan membuka,” ujarnya.
Security Officer Suko Sutrisno diperiksa tim penyidik Polda Jatim sebagai sebagai saksi a de charge (atau meringankan) atas Ketua Panpel Arema Abdul Haris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News