LPSK Sebut Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, ke Siapa?

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Korban Tragedi Kanjuruhan berhak mengajukan ganti rugi (restitusi) atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Jakarta, Kamis (13/10).
"Para korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," katanya melalui kanal LPSK di YouTube.
Dia menjelaskan restitusi tersebut nantinya wajib dipenuhi oleh para pelaku yang telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan.
Namun, para korban terlebih dahulu meminta penilaian ke LPSK terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Hasto mengatakan LPSK mempunyai tugas untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi yang dituntut kepada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian-kerugian para korban.
"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut dia, LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa.
Nantinya, para korban Tragedi Kanjuruhan terlebih dahulu meminta penilaian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News