LPSK Sebut Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, ke Siapa?

Kamis, 13 Oktober 2022 – 16:41 WIB
LPSK Sebut Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, ke Siapa? - JPNN.com Jatim
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/hp)

"Nantinya, majelis hakim yang memutuskan kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak," tuturnya.

Selain itu, Hasto juga berharap agar para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan memperoleh jaminan keamanan untuk membangun kepercayaan kepada mereka.

"(Sebab) mereka (saksi dan korban) memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan," katanya.

Hingga kini, enam tersangka telah ditetapkan, mulai dari Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan dua internal Arema FC, yakni Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Adapun tiga tersangka lainnya dari kepolisian. Mereka ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Di sisi lain, Bupati Malang Sanusi mengungkapkan suporter yang meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan sebanyak 132 orang.

Adapun korban yang mengalami luka ringan 577 orang dan luka berat 26. (antara/faz/jpnn)

Nantinya, para korban Tragedi Kanjuruhan terlebih dahulu meminta penilaian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News